Bertentangan UUD 1945, UU Perkoperasian Dibatalkan MK
Mahkmah Konstitusi |
Ketua MK Hamdan Zoelva yang membacakan putusan uji materiil UU itu mengatakan, membatasi jenis usaha koperasi dengan menentukan satu jenis usaha koperasi (single purpose cooperative) bertentangan dengan hakikat koperasi sebagai suatu organisasi kolektif dengan tujuan memenuhi keperluan hidup untuk mencapai kesejahteraan anggota.
Menurut MK, pembatasan jenis kegiatan usaha koperasi hanya menjadi empat jenis telah memasung kreativitas koperasi untuk menentukan sendiri jenis kegiatan usaha.
Permohonan uji materiil UU Koperasi ini dimohonkan perkaranya dengan nomor register 28/PUU-XI/2013 tanggal 1 Maret 2013 oleh Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur; Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur; Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati; Pusat Koperasi An-nisa Jawa Timur; Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur; Gabungan Koperasi Susu Indonesia; Agung Haryono (Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Negeri Malang), dan Mulyono pensiunan PT Telkom di Bojonegoro.
Dikatakan, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan ekonomi, berkembang pula jenis kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan ekonomi manusia.
Koperasi sebagai usaha bersama harus diberi keleluasaan berusaha tanpa membatasi satu jenis tertentu. Artinya pembatasan koperasi yang melarang mendirikan beragam jenis usaha tertentu tidak relevan karena, sangat tergantung pada kehendak para anggota sesuai kebutuhan yang dihadapinya.
Kondisi tersebut, menurut MK, juga berlaku pada Perseroan Terbatas (PT), yang dalam UU PT tidak membatasi jenis usaha setiap satu PT harus satu jenis usaha. Lagipula, salah satu fungsi koperasi adalah merasionalisasi ekonomi dengan memendekkan jalur perekonomian sehingga dapat mensejahterakan anggotanya.
Fungsi tersebut tidak akan dapat tercapai jika ada pembatasan jenis usaha. (jo-7)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: