Wakil Ketua DPRD Minta Walikota Jakbar Tutup Percetakan di Jelambar Baru
Percetakan di Jelambar Baru, Gropet yang digugat warga. |
Hal itu disampaikannya menanggapi kerusakan rumah dan gangguan kebisingan akibat mesin POND milik percetakan PT Sinar Gravindo Jaya yang berlokasi di Blok B No10 HH, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar yang bersebelahan dengan rumah milik Tjong Mei Kwi.
M Taufik mengatakan, masalah pengaduan Ibu Djong Mei Kwi itu sudah disampaikannya kepada walikota Jakbar agar segera ditindaklanjuti.
"Saya pun sudah komunikasi langsung dengan wakil walikota Jakbar supaya secepatnya dilakukan penutupan percetakan tersebut," katanya di Jakarta, kemarin.
Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
"Kalau memang industri percetakan itu tidak memiliki izin harusnya ditutup saja, apalagi sudah mengganggu kenyamanan warga,ya harus segera ditutup,tunggu apa lagi," sambungnya.
Dia meminta Pemkot Jakbar harus menindak tegas perusahaan yang tidak memiliki izin, tanpa perlu menunda-nunda.
Sementara itu,Kasubbag Sengketa Hukum Jakbar Hilmy Rosyida mengatakan,sesuai kewenangan tentang kajian hukumnya benar atau tidaknya pelanggarannya, pihaknya sudah tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Masalah kasus teknisnya, sektor Sudin Penataan Kota yang menangani.Menurut mereka secara teknis tinggal penyegelan ulang dan mungkin besok akan dilakukan penyegelan ulang.
"Setelah kita kaji sesuai hukum dan juga tindakan sudah sesuai teknis maka akan di lakukan penyegelan ulang,pastinya kita tinggal menunggu waktu," katanya. (jo-6)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: