Ilustrasi
JAKARTA, JO - Kecelakaan maut yang melibatkan Metromini kembali berulang. Deny Irawan,36, sopir Metromini 92 Jurusan Grogol-Ciledug B 7309 AJ yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalanan, menewaskan Azam Flamboyan,7, dan ibunya Muntiarsih,35, mengalami luka parah.



Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan PT Metromini ‘banci’ berbadan hukum, tetapi dikelola secara perorangan. Problemnya, standar pengawasan kurang maksimal.

“Perlu langkah-langkah komprehensif untuk mengatasi tansfortasi publik dan kelayakan angkutan umum minimal 6 bulan sekali diperiksa.

Disamping itu rekrutmen supir-supir angkutan umum harus mempunyai standar, perlu diterbitkan peraturan gubernur demi keselamatan penumpang,” ujar Kapolda Metro Jaya irjen Tito Karnavian di Polda Metro Jaya, Rabu (16/12).

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menjelaskan kejadian berawal saat kendaraan Metromini datang dari arah jalan Kembang Kerep menuju Srengseng dengan kecepatan tinggi mengambil lajur kiri.

“Diduga rem blong, Metromini menabrak tiang listrik, lalu menabrak korban yang sedang menunggu angkutan umum di pinggir jalan,” kata Iqbal.

Pengemudi Metromini, Denny Irawan masih menjalani perawatan di RSU Kecamatan Kembangan. Ia mengalami luka berat akibat dihakimi massa.“Saat ini kecelakaan ditangani oleh satuan lalu lintas Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Iqbal.

Sementara itu, Institute for Transportation and Development (ITDP) mendesak Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta untuk membekukan PT Metromini.

Direktur ITDP Indonesia Yoga Adiwinarto mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan angkutan umum bagi warganya, sesuai amanat UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.