Warga Karet dan Setiabudi Protes Polusi Concrete Batching Plant

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Perwakilan warga Kelurahan karet dan Kelurahan Setiabudi, Jakarta Selatan menyampaikan keluhan terkait pengoperasian dua unit instalasi produksi adukan beton ready-mix (Concrete Batching Plant (CBP)) yang menimbulkan polusi udara dan suara di wilayah mereka.

Sebagaimana disampaikan dalam suratnya kepada JakartaObserver.com, hari ini, CBP yang dinilai ilegal itu merupakan milik PT Adhimix Precast Indonesia (API) dan PT Pionerbeton Industri (PbI) yang berada di tengah wilayah hunian padat penduduk.

Surat dikirim Kol (Purn) Ir Muljadi Rahardjo; S Sinaga, SH; dan Santoso Purwoadi yang disebut sebagai perwakilan para warga RT 002, RT 006 RW 001 dan RT 006 RW 05 Kelurahan Karet beserta sejumlah warga Kelurahan Setiabudi di Kecamatan Setiabudi, Jaksel.

Menurut pengirim, kedua operator CBP ini hanya beroleh ijin untuk memakai sebidang tanah kosong di daerah Setiabudi itu sebagai lahan parkir bagi truk pembawa adukan beton. Bukan untuk menggelar kegiatan produksi adukan beton yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan merusak badan jalan milik umum.

Dikatakan, sebelum membangun CBP, PT PbI dan PT API tidak pernah melakukan sosialisasi secara terbuka dan langsung kepada para warga di sekitarnya. Pihak pengurus RT, RW berikut jajaran Kelurahan Karet dan Kecamatan Setiabudi pun tak pernah secara jujur dan terbuka mewartakan soal ini kepada para warga.

"Sejak kedua CBP ini beroperasi, para warga disiksa oleh polusi suara berupa bunyi mesin pembuat adukan beton, alat berat pengusung bahan baku adukan yang melakukan pekerjaan bongkar muat dan truk pembawa adukan beton ke lokasi proyek konsumennya," tulis mereka.

Alhasil, para warga di sekitarnya jadi kehilangan waktu tidur di malam hari karena CBP beroperasi hingga larut malam bahkan dini hari. Selain itu, debu bahan baku adukan beton -utamanya semen- beterbangan ke rumah para warga, pepohonan dan jalan saat tertiup angin kencang.

"Akibatnya di kalangan warga kini terjadi sejumlah kasus penyakit infeksi saluran pernafasan dan berpotensi memicu penyakit berat di kemudian hari, semisal kanker paru-paru."

Sebelumnya, kelompok warga ini sudah pernah mengajukan tiga pucuk surat pengaduan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ir Basuki Tjahaja Purnama dan sepucuk surat kepada Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Deputi Bidang Hublemmas Sekretariat Negara RI Bapak Hadi Nugroho.

"Tapi tidak memperoleh tanggapan yang sesuai harapan mayoritas warga. Yakni penghentian kegiatan operasi dan relokasi kedua CBP dari daerah hunian warga. Anehnya, bukannya bertindak tegas demi menegakkan peraturan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta justru melimpahkan kasus ini kepada jajaran aparat terkait pada kantor Kota Adminitrasi Jakarta Selatan yang terkesan menggantung kasus ini," tulis mereka.

Padahal pendirian dan pengoperasian CBP di wilayah hunian telah melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 108 / 2008 soal Prosedur Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Operasional CBP. (jo-5)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.