Jessica Ajukan Praperadilan, Sidang 23 Februari di PN Jakpus

Jessica Kumala Wongso
JAKARTA, JO- Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso mempraperadilankan Polda Metro Jaya.


Perkara praperadilan itu telah diregistrasi dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST.

Menurut humas PN Jakpus, Jamaludin Samosir, di Jakarta, hari ini, Ketua PN Jakpus juga sudah menunjuk hakim tunggal untuk memimpin praperadilan tersebut, yaitu I Wayan Nerta.

Sidang rencananya akan digelar pada 23 Februari 2016.

"Hakimnya Pak I Wayan Nerta. (jo-5)


Hotel Murah Klik Disini Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.