Rudolf Sirait, SH, MH

TAPUT, Jakartaobserver.com- Kalangan masyarakat Tapanuli Utara (Taput) dikejutkan dengan tindakan seorang komisioner KPUD Taput. Memasuki tahapan pilkada, diduga anggota KPUD Taput bertemu dengan salah seorang sekretaris partai politik (parpol) di Cafe Parkopi Tarutung, Sumatera Utara (Sumut), Senin (1/7/2024).
 
Anggota KPUD Taput Ady Putra ketika dikonfirmasi Jakartaobserver.com mengatakan saat itu dirinya kedatangan tamu dari Padang Sidempuan. Lalu, mengajak tamunya tersebut ke Cafe Parkopi, untuk minum kopi.

"Benar saya ketemu dengan salah seorang sekretaris parpol, namun itu tidak sengaja, kebetulan saya lagi bersama tamu minum kopi, " kilahnya.

Dirinya menambahkan, saat mereka minum kopi dengan tamunya, salah seorang sekretaris parpol datang, dan mereka bertegur sapa sehingga duduk bersama. Itupun tidak lama, hanya sekitar 10 menit, lalu mereka pulang.

"Sebagai anggota KPUD Taput, pastinya kenal dengan para pengurus parpol, dan tidak mungkin saya tidak tegur. Yang jelas, kami duduk bersama, sekitar 10 menit saja, " ungkapnya.

Ronal yang merupakan salah seorang pengunjung cafe tersebut, ketika dikonfirmasi membenarkan melihat salah seorang komisioner KPUD Taput dengan salah seorang sekretaris parpol.

"Kalau tidak salah, agak lama mereka duduk bersama, kurang lebih sekitar setengah jamlah, " ujarnya.

Tetapi supaya tidak ada kesalahan, cafe tersebut kan punya CCTV, dilihat saja CCTV-nya. "Untuk melihat kebenarannya, CCTV Cafe tersebut kan ada, dilihat saja, " tegasnya.

Terpisah, mantan ketua KPUD Taput Rudolf Sirait, SH, MH ketika dikonfirmasi mengatakan saat ini merupakan tahapan pilkada. Maka penyelenggara harus menjaga profesionalitasnya, dan harus memahami kedudukannya sebagai KPUD Taput.

"Penyelenggara harus bersikap netral dan mandiri serta berintegritas tinggi dalam menjaga kepercayaan publik, " ungkapnya.

Sirait menambahkan jangan pernah penyelenggara mencederai kepercayaan publik terhadap kehormatan serta martabat penyelenggara pemilu.

"Segala sesuatu ada regulasinya, mari kita lihat di peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, " tegasnya. (tulus nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.