SMAN 8 Kabupaten Tangerang

TANGERANG KABUPTEN, Jakartaobserver.com- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 8 Tangerang dinilai cenderung diskriminatif, tidak murni prosedural dan tidak proporsional dalam pengambilan kebijakan, hal tersebut menuai kritikan bahkan mendapat kecaman keras.
 
Khaeruddin, SPdi,MPd, Ketua Umum Advokasi Sosial Nusantara (ASN) mengatakan, pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara, bahkan pendidikan menjadi prioritas utama negara ketimbang sektor lainya, sebab pendidikan adalah amanat utama konstitusi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, karena itu dia menyanyangkan proses PPDB di SMAN 8 Tangerang.

"Kami sangat menyayangkan proses PPDB SMAN 8 Tangerang, pendidikan itu hak konstitusional, hak asasi setiap warga negara, ini sekolah negeri loh bukan sekolah swasta, kok gak ada kebijakan membuka ruang pendidikan yang seluas luasnya bagi setiap orang, apa lagi yang ditolak anak yatim," ungkap Khaeruddin dengan penuh ekspresi kecewa, Rabu (17/7/24).

Menurutnya, peraturan PPDB baik melalui jalur zonasi maupun prestasi bukan aturan yang bersifat mengikat dan memaksa hingga tertutup ruang kebijakan bagi kepala sekolah untuk mengambil kebijakan secara diskresi demi keberlanjutan pendidikan setiap anak bangsa.

"Kami kira peraturan PPDB baik melalui jalur zonasi atau prestasi bukan peraturan yang bersifat mengikat dan memaksa hingga menutup ruang akses pendidikan bagi anak bangsa, peraturan hukum pidana aja yang bersifat memaksa, negara punya kebijakan diversi restoratif justice, itu hukum tentang kejahatan loh !!! Ini soal akses pendidikan bagi setiap warga negara yang ditutup rapat tanpa kebijakan," tegas aktivis pegiat pendidikan tersebut.

Khaeruddin menyindir soal institusi pendidikan yang cenderung melanggar peraturan, bahkan melakukan kejahatan atas nama pendidikan.

"Kami kira institusi pendidikan cenderung lakukan pelanggaran, bahkan melakukan kejahatan, tidak terkecuali SMAN 8 Tangerang yang kami duga kuat cenderung korup, atau setidak tidaknya menjadi pedagang, seragam sekolah, buku dan keperluan sekolah lain nya diperdagangkan oleh sekolah, apakah itu dibenarkan secara aturan?" ungkapnya.

Khaeruddin berjanji akan mengusut tuntas berbagai persoalan yang merusak tatanan institusi pendidikan, termasuk di SMAN 8 Tangerang, dan bahkan pihaknya menegaskan tidak segan-segan menggelar aksi demonstrasi demi keberlangsungan akses pendidikan tampa diskriminasi bagi setiap warga negara.(Kimson26)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.