Biro Hukum Bubar Saja Jika Tak Mampu Tangani Lahan Pemda
Selain itu, ada juga sengketa di Meruya Barat dengan PT Portanigra, sengketa dengan PT Copylas, hingga masalah tanah Waduk Ria Rio dengan ahli waris Adam Malik. Kini muncul lagi masalah pembebasan tanah di kawasan Halim Perdanakusuma, dimana Pemprov DKI akan melebarkan kali, tetapi warga masih bersengketa dengan TNI.
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A, Abdul Azis, mengatakan, gugatan hukum dan sengketa terhadap Pemprov DKI tidak terlepas dari buruknya kinerja Biro Hukum DKI.
"Saya kira sengketa tidak akan habis kalau kinerja Biro Hukum terus seperti ini. Sepanjang yang saya tahu, hampir tidak ada sengketa, terutama tanah, yang dimenangkan Pemprov DKI," ujar politisi PPP ini, Jumat (6/9).
Ia mengatakan, Pemprov DKI seharusnya bukan hanya meninjau kinerja dinas teknis dan walikota, melainkan juga Biro Hukum DKI.
Ilustrasi |
"Aset-aset DKI ini harus diselamatkan, apalagi nilainya tidak sedikit. Ini miliaran kalau memang perlu, seharusnya Pemprov punya lawyer yang tangguh," katanya.
Menurutnya, penyalahgunaan aset saja bisa terkena pasal korupsi, apalagi tidak mempertahankan aset dengan baik.
Azis menegaskan, selain Biro Hukum DKI, Badan Pengelola Keuangan Daerah yang mencatat aset DKI juga perlu disoroti secara khusus. Biro Hukum diminta segera menyertifikasi tanah-tanah Pemprov DKI yang status hukumnya belum tegas, seperti girik, dan lainnya.
Saat wartawan JakartaObserver mencoba menghubungi Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu melalui teleponnya tidak bersedia menjawab.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Biro Hukum DKI Agusdin Susanto mengatakan, masalah sengketa bukan urusannya. "Itu bukan urusan saya," ujarnya. (jo-6)
Tidak ada komentar: