Jam Wajib Belajar Pukul 19.00-21.00 Mulai Uji Coba di Dua RW
Pemprov DKI menggunakan aturan Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Wajib Belajar Bagi Para Pelajar sebagai dasar hukumnya. Disana disebutkan orangtua berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00-21.00.
Menurut Gubernur DKI Joko Widodo, di Jakarta, Selasa (24/9), dirinya sudah memerintahkan ke Disdik dan walikota untuk memulainya, meski tekniknya masih digodok. Dia berharap persoalan itu bisa dimatangkan seminggu ini.
( Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Lombok, Bandingkan Tarifnya)
Setelah uji coba selanjutnya akan dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya. "Jika berhasil maka aturan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat 3 tersebut baru akan diterapkan secara keseluruhan. Itu setiap wilayah hanya ada dua RW untuk uji coba. Kemudian nanti tiga bulan kita cek, kita evaluasi, baru semua diberlakukan," kata Jokowi.
Mengenai sanksi jika tidak ditaati, Jokowi, menyebut juga masih dirumuskan. Pihaknya melibatkan berbagai instansi untuk membahasnya seperti orangtua murid, guru, murid, pemerhati anak, dan lainnya. (jo-2)
Tidak ada komentar: