Penghancuran mobil tua di Singapura.
JAKARTA, JO- Pemprov DKI Jakarta kini sedang membuat kajian mengenai pembatasan mobil yang beredar di Jakarta dengan cara membuang mobil-mobil yang berusia di atas 10 tahun ke daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama di Jakarta, kemarin, menyusul perdebatan terkait mobil murah yang akan diterapkan pemerintah pusat. Menurut pria yang akrab disapa Ahok ini, bagaimana pun harus ada upaya untuk mengurangi kemacetan di ibu kota.

Ahok memberi contoh di Singapura, yang melakukan pembatasan mobil dengan melakukan penghancuran mobil tua, dengan alasan tidak ada tempat untuk pembuangannya. Sementara di Indonesia, masih banyak daerah yang justru membutuhkan mobil.

"Kita sedang kaji, apakah mobil yang sudah di atas 10 tahun dijual ke luar kota. Masalahnya, karena provinsi lain, kabupaten lain masih butuh. Misal keluar Pulau Jawa atau di Jawa Tengah, ini kan mesti buat kajian, mesti ada dasar hukumnya," ujarnya.

( Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Lombok, Bandingkan Tarifnya)

Mantan anggota Komisi II DPR ini mengaku, rencana tersebut pernah dibicarakan dengan pihak Kepolisian RI, namun masih terus dikaji agar dapat direalisasikan. "Kapolda sendiri punya pemikiran dibatasi dulu," kata Basuki.

Terkait adanya reaksi negatif terhadap protes Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang keberatan dengan kebijakan mobil murah, Ahok memberikan pembelaan. Menurutnya, gubernur tidak melarang, hanya menyampaikan keberatan.

"Ya, memang enggak melarang, kita tidak bisa melarang orang membeli mobil murah. Secara peraturan, kita nggak bisa melarang," ujar Basuki sambil menegaskan Pemprov DKI tak bisa menentang kebijakan pemerintah pusat. Keberatan yang disampaikan Jokowi semata-mata demi mengurai kemacetan di ibu kota.

"Kita tidak bisa melarang orang membeli mobil murah. Tapi Pak Gubernur juga berhak menyampaikan keberatan," kata Basuki.

Wacana membatasi usia mobil yang beroperasi di Jakarta sudah sering disampaikan beberapa waktu lalu, namun nasibnya terus menggantung. Batasan usia mobil pun dipermasalahkan, misalnya, mengapa harus 10 tahun atau 15 tahun, hingga ada yang mengusulkan batasan maksimal 25 tahun.

Sebelum ini, Menteri Perindustrian MS Hidayat pernah mengatakan, pemerintah juga masih menggodok jenis mobil yang akan dilarang menggunakan Premium, yakni mobil tua sebelum tahun 1995 ber CC di atas 1500.

Polda Metro Jaya sendiri pernah mengusulkan pembatasan kendaraan berdasarkan usia kendaraan ini sebagai opsi terbaik. Sebelumnya Polda juga mengusulkan pembatasan melalui sistem warna maupun pelat nomor kendaraan.

Dengan sistem tersebut, kendaraan yang usianya di atas lima atau 10 tahun tidak boleh melintas di ruas jalan ibu kota. Namun, sebelum pembatasan tersebut diterapkan, Pemprov DKI Jakarta harus merevitalisasi angkutan massal sehingga warga memiliki banyak alternatif bertransportasi. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.