Pajak Rokok di Jakarta akan Dinaikkan 10 Persen
Menurut Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi menjelaskan, di Jakarta, hari ini, kenaikan itu tertuang dalam salah satu draft di dalam Raperda Pajak Rokok yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Penambahan pajak rokok ini merupakan pajak baru dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi.
Ia menambahkan, kenaikan pajak 10 persen dari harga rokok akan berdampak pada peningkatan PAD sebesar 5 persen.
Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, usulan kenaikan pajak 10 persen pada harga rokok bertujuan mempengaruhi masyarakat untuk tidak membeli rokok karena harga yang tinggi.
"Justru pajak rokok harusnya lebih tinggi biar orang-orang tidak merokok," kata Basuki T Purnama.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) pada 2014 dari kenaikan pajak 10 persen harga rokok mencapai Rp 400 miliar.
Dana dari pajak rokok selain PAD juga digunakan untuk membiayai sosialisasi yang berkaitan dengan usaha preventif (pencegahan) dan promosi terhadap bahaya rokok untuk kesehatan masyarakat. (jo-2)
Tidak ada komentar: