JAKARTA, JO- Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat edaran mengenai larangan kepada minimarket atau convenience store yang tersebar di wilayah ibukota untuk memperjualbelikan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol kepada warga di bawah usia 21 tahun.

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI Arie Budhiman di Jakarta, Senin (23/9), mengatakan, larangan tersebut dikhususkan kepada minimarket, seperti Alfamart dan Indomaret, serta convenience store, seperti Seven Eleven dan Lawson.

Surat edaran ini dikirimkan, pada saat Pemprov DKI tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan jual beli miras atau minuman beralkohol.

( Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Lombok, Bandingkan Tarifnya)

"Selain minimarket dan convenience store, surat edaran mengenai larangan itu juga kami berikan kepada sejumlah restoran dan tempat usaha hiburan lainnya yang berada di bawah pembinaan Disparbud DKI Jakarta, yakni sebanyak 711 tempat usaha," ujar Arie.

Arie menuturkan penjualan miras di tempat-tempat tersebut harus memperhatikan beberapa ketentuan, di antaranya pembeli harus berusia minimal 21 tahun, harus ada rak khusus yang terjangkau oleh pengawasan dan ada petugas khusus yang mengawasi, termasuk kasir. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.