Perolehan Pajak II Jakarta Barat Memenuhi Target
Kasudin Pajak II Supendi Daud, di Jakarta, Kamis (12/9), target pajak meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame dan parkir sampai dengan Agustus 2013 tercapai kecuali pajak hotel.
( Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Lombok, Bandingkan Tarifnya)
Hasil pajak berhasil ditagih dari target pajak seperti pajak dari hotel Rp89.009.000, pajak restoran Rp 146.383.000, pajak hiburan Rp 32.500.000, pajak reklame Rp 38.330.000, dan pajak parkir Rp10.200.000. Target total dalam setahun Rp 316.422.000.Target itu bukan termasuk pajak I dan UPPD.
"Pengumpulan pajak yang masih mengganjal, dari 5 jenis pajak yang dikelola oleh Sudin Pajak II adalah pajak hotel, masih mencapai 93 persen,belum mencapai 100 persen," katanya.
Sedangkan perolehan pajak restoran, hiburan, reklame dan pajak parkir sudah terlampaui dari target yang ditentukan Rp 210.948.000, dengan realisasi sebesar Rp 218.021.000. "Jadi total pencapaian pajak saat ini di wilayah Jakarta Barat sudah 103 persen "tandasnya.
Menurut Supendi, kendalanya adalah kepatuhan wajib pajak sehingga secara terus menerus harus ditingkatkan baik pemahaman perdanya yang biasa di lakukan melalui penyuluhan maupun intensifikasi dalam perpajakan.Selain itu juga terkendala akibat kurangnya SDM. (jo-6)
Tidak ada komentar: