Tetap Membandel, PKL Tanah Abang Akhirnya Disidang
Sidang dilakukan di kantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (25/9) hari ini. Sejumlah pedagang antara lain pedagang gorengan, mengaku kapok dengan kasus ini.
Berdasarkan aturan, PKL yang tertangkap operasi dan disidang diberikan sanksi kurungan penjara maksimal 60 hari atau denda Rp 20 juta. Namun, menurut Kepala Bagian Hukum Jakarta Pusat Joko Pujianto, untuk kali ini PKL yang terjaring dikenakan denda Rp 100 ribu, hanya saja disertai peringatan jika PKL mengulangi perbuatannya akan dikenakan sanksi lebih berat lagi tambah 1/3 dari hukuman dan denda maksimal.
"Operasi dan sidang Yustisi diadakan secara mendadak sesuai dengan permintaan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Tujuannya, agar pedagang jera tidak berjualan lagi di sepanjang jalan, trotoar, maupun di atas saluran air dan taman," kata dia.
Sementara Kasatpol PP Jakarta Pusat Yadi Rusmayadi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan PKL yang membandel dan nekat berdagang di badan jalan maupun trotoar. Hal itu, kata Yadi, dilakukan untuk menertibkan kawasan Tanah Abang dan menegakkan Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Mengenai tidak hadirnya 14 pedagang lainnya, Yadi menjelaskan, mereka yang belum hadir hari ini akan dihadirkan pada sidang berikutnya. (jo-4)
Tidak ada komentar: