Tiga Pelaku Pengedar Ganja Jaringan Aceh Diringkus Polisi
Narkoba jenis ganja yang berhasil diamankan. (foto:jo-6) |
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha yang berhasil mengungkap kasus peredaran sindikat narkoba jaringan Aceh, tiga pelaku yang berhasil diringkus yakni Lucky, Julius dan Bobby.
"Mereka diringkus petugas di lokasi yang berbeda yakni di kawasan Bekasi dan Artha Gading Jakarta Utara," ungkapnya, di Jakarta, Senin (23/9) malam.
.
Pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan adanya peredaran narkoba di kawasan Tambora. Atas laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan jenis ganja via telepon kepada salah satu pelaku yang bernama Lucky.
"Dari arahan Lucky agar kami mengambil barang yang dipesan di Artha Gading, Jakarta Utara,"kata Gembong Yudha.
Ada dua orang yang bertugas sebagai kurir, yaitu Julius dan Bobby. Mereka lah yang bertugas menemui pemesan di lokasi yang telah disepakati. Dua orang inilah yang dibekuk pihak kepolisian di Artha Gading.
Usai menangkap kedua orang itu, lanjut Gembong, kepolisian kembali mendapatkan informasi kalau ganja itu berasal dari Lucky yang sedang bersembunyi di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Polisi lalu menangkap Lucky dan mendapatkan 30 kilogram narkoba jenis ganja yang disimpan di salah satu rumah kontrakannya di Desa Mustika Sari, Kampung Babakan, Bekasi.
"Lucky termasuk bandar besar yang sering melakukan transaksi di kawasan Tambora, sedangkan Julius dan Bobby jadi kurirnya,"ujar Gembong.
Sementara itu ,Lucky mengakui,dirinya mendapat pasokan ganja dari SN yang saat ini masih buron. Adapun SN mendatangkan ganja langsung dari Aceh melalui jalur darat. Ganja yang telah diamankan itu rencananya akan diedarkan juga ke wilayah lain di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan sekitarnya dengan harga Rp 4 juta per kilogram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Gembong, saat ini ketiganya mendekam di tahanan Narkoba Polres Metro Jakbar.Ketiganya terancam akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika No 35 dengan ancaman maksimal hukuman kurungan 20 tahun penjara. (jo-6)
Tidak ada komentar: