Kantor Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
JAKARTA, JO- Penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) mengalami peningkatan cukup signifikan setelah dikelola pemerintah daerah. Di DKI Jakarta, menurut informasi dari pihak Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, mengalami peningkatan sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2012 saat pajak itu dikelola Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu.

"Sejak semua dilimpahkan ke DKI tahun ini, sudah meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu. Hanya saja kita masih ada kendala, yaitu data-data yang diserahkan Ditjen Pajak masih banyak yang belum akurat,” ungkap Kepala DPP DKI Jakarta Iwan Setiawandi di Jakarta, hari ini.

Data-data yang belum akurat itu adalah data terbaru yang objek pajak yang dimiliki wajib pajak (WP), misalnya tanah-tanah sengketa yang tidak dibayar pajaknya, lalu objek pajak yang hilang karena pembebasan tanah oleh pemerintah.

"Termasuk tanah-tanah yang sudah terbangun, yang awalnya milik pengembang menjadi milik perseorangan," kata dia.

Iwan yakin kedepan PBB akan menjadi primadona pendapatan daerah. Pasalnya, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di DKI Jakarta terus menerus meningkat, dan pembangunan sangat pesat.

Ilustrasi.
Pada bagian lain, Iwan menyampaikan keyakinannya peneriman PBB untuk tahun 2013 akan mencapai target. Soalnya hingga pekan pertama Oktober 2013, realisasi penerimaan PBB sudah mencapai Rp3,152 triliun atau 87 persen dari target keseluruhan Rp3,6 triliun.

Dengan begitu, untuk tiga bulan ke depan, pihaknya akan mengejar kekurangan penerimaan sebesar Rp500 miliar. Hal itu dinilai tidak terlalu sulit apalagi ada kebijakan sanksi denda PBB yang melampaui jatuh tempo 28 Agustus lalu dihapuskan hingga Desember tahun ini.

Menurut Kepala DPP DKI Jakarta Iwan Setiawandi di Jakarta, hari ini, efek penghapusan denda ini cukup meningkatkan animo masyarakat membayar PBB.

Para WP yang belum membayar PBB sebagian besar berasal dari kalangan WP yang nilai tanah dan bangunannya mencapai Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar. Total di tingkatan WP dengan bangunan mencapai Rp 200 juta-2 miliar yang belum bayar sekitar 50.000 wajib pajak. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.