Enam Pejabat di Pemprov DKI Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?
Ilustrasi |
Nama-nama lainnya adalah Kepala Suku Dinas Kominfomas Jakarta Selatan berinisial Yuswil Iswantara pada kasus yang sama dengan Ridha Bahar. Ridha Bahar saat itu menjabat sebagai Kasie Sistem Informasi, Sudin Kominfomas Jakarta Pusat, sekaligus sebagai Ketua Panitia Lelang Pengadaan CCTV. Sedangkan Yuswil saat itu masih menjabat sebagai Kepala Sudin Kominfomas Jakarta Pusat.
Lalu Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan bendaharanya Zaitul Akmamdan yang menjadi tersangka penyalahgunaan anggaran kasus pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif tahun 2012 senlai Rp 454 juta.
Kemudian, Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Kepuluan Seribu Mursalin Muhaiyang dan Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu Susilo Budi Riyanto terkait dugaan penyalahgunaan anggaran proyek kelistrikan di Kepulauan Seribu tahun 2012 senilai Rp 1,3 miliar. Mursalin Muhaiyang ditetapkan sebagai tersangka 12 hari setelah pensiun dari jabatannya per 1 September 2013 lalu.
Menanggapi hal ini, Wagub DKI Basuki T Purnama di Jakarta, kemarin, menyatakan telah memerintahkan seluruh kepala dinas di jajarannya untuk mencopot jabatan stafnya atau kepala suku dinas (kasudin) yang melakukan, atau terbukti korupsi.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Made Karmayoga mengatakan kasus yang melibatkan enam orang itu dilaporkan terjadi tahun sebelumnya. Menurutnya, setelah pihak Pemprov DKI Jakarta melakukan lelang jabatan, banyak laporan yang masuk ke pihak berwajib.
Dikatakan, meski menyandang status tersangka tetap menerima gaji. Namun, gaji yang diterima tidak utuh lagi, 75 persen gaji pokok sampai ada keputusan hukum tetap. Mereka juga tidak menerima tunjangan kepegawaian daerah yang selama ini menambah penghasilannya. (jo-2)
Tidak ada komentar: