Gembong Narkoba Jaringan China Divonis Mati dan Seumur Hidup
Chandra Halim dan Hani Sapta Pribowo saat menjalani persidangan, Kamis (17/10). (foto:leman) |
Kedua terdakwa yang merupakan sindikat narkotika jaringan China ini divonis dengan hukuman yang berbeda yakni Chandra Halim divonis pidana mati didenda Rp10 miliar, sedangkan terdakwa Hani Sapta Pribowo divonis hukuman pidana seumur hidup dan membayar denda sebesar Rp5 miliar.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakbar sudah membacakan putusan kedua terdakwa telah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakbar. Dalam pembacaan amar putusan majelis makim yang dipimpin oleh Haswandi,SH memutus kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 UU N035/2009 tentang Narkotika.
Akiong terbukti bersalah sebagai perantara Freddy Budiman untuk menyeludupkan narkotika dalam satu kontainer. Sedangkan Bowo berperan menyediakan jasa ekspedisi mengirimkan barang haram tersebut guna mengedarkannya ke Indonesia.
M Hadrawi Ilham selaku tim penasihat hukum kedua terdakwa menanggapi putusan dari majelis makim menyampaikan akan mengajukan banding. (Suleman)
Tidak ada komentar: