Jadi Tersangka Pengadaan CCTV, Kasudin Kominfomas Klaim Tak Bersalah

CCTV merek Sony model PTZ 36 Optical Zoom.
JAKARTA, JO- Kepala Sudin Kominfomas Jakarta Pusat (Jakpus) Ridha Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus sejak 7 Oktober 2013 lalu atas dugaan penyelewengan dana anggaran 2010 sebesar Rp 1,7 miliar yaitu pengadaan pemasangan delapan unit close circuit television (CCTV) di kawasan Monas.

Dugaan menyelewengkan dana pengadaan CCTV terjadi saat Ridha Bahar masih menjabat Kasie Sistem Informasi, Sudin Kominfomas Jakpus sekaligus sebagai Ketua Panitia Lelang Pengadaan.

Kasie Pidana Khusus Kejari Jakpus Jaja Raharja mengatakan di Jakarta, Rabu (23/10), kasus tersebut saat ini tengah dalam penyidikan. "Benar (sudah jadi tersangka), sekarang masih dalam proses penyidikan," ujar Jaja.

Secara terpisah, Kepala Sudin Kominfomas Jakpus Ridha Bahar saat dikonfirmasi mengakui jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari terkait pemasangan CCTV jenis Sony model pan tilt zoom (PTZ) 36 optical zoom yang menelan dana sebesar Rp 1,7 M.

Namun, kata dia, semua proses pelelangan dan penetapan pemenang sesuai prosedur yang tertuang dalam Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Secara global yang diperiksa pada proses pengadaan dan saat itu saya masih menjabat sebagai Kasie Sistem Informasi dan juga dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia Lelang Pengadaan Barang dan Jasa," ungkapnya.

Sampai saat ini, kata Ridha Bahar,produknya masih ada, outputnya juga ada, dan dia mempertanyakan dimana letak kesalahan dirinya. "Salahnya dimana saya nggak tahu rinciannya. Saya merasa semuanya telah dijalankan sesuai prosedur," katanya.

Walaupun telah menjadi tersangka, sambung Ridha, dirinya siap mengikuti proses hukum berikutnya, karena menurut dia apa yang telah dia lakukan adalah benar melalui proses pelelangannya. "Harapan saya proses hukumnya juga dijalankan dengan sebagaimana mestinya, karena saya yakin nggak bersalah," begitu Ridha.

Mengenai kerugian negara, tambah Ridha, dirinya tidak mengetahui, karena harus terlebih dahulu dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.