Kebutuhan Hidup Layak DKI 2014 Ditetapkan Rp2.299.860
Buruh juga ingin bahagia. |
Rapat yang berlangsung akhir pekan lalu, dan disampaikan kepada media, hari ini, disebutkan, dihadiri tripartit yakni pengusaha, dewan pengupahan dan serikat pekerja.
Menurut anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang, dalam rapat itu, buruh menutut biaya sewa kamar senilai Rp 800-900 ribu per bulan dalam KHL, pemerintah mengusulkan Rp650.000, sementara pengusaha Rp570.000.
Alhasil angka-angka itu kemudian dibagi tiga sehingga biaya sewa kamar menjadi Rp 671 per bulan. Setelah kesepakatan ini, Dewan Pengupahan DKI merumuskan penetapan KHL seperti yang disepakati oleh Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama terkait penghitungan angka hasil survei selama tahun 2013 dengan angka regresi dan proyeksi tahun berikutnya.
Unsur serikat pekerja sendiri menolak besaran angka tersebut. Buruh meminta angka KHL diambil dari angka proyeksi bulan Desember 2014 sebesar 2.767.000. Unsur pengusaha dan pemerintah menyetujui angka KHL sebesar Rp 2.299.860.
Dewan Pengupahan DKI selanjutnya akan menetapkan besaran UMP 2014 mengacu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja; dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta No9 Tahun 2013 tentang tanggal 2 Oktober 2013 tentang Upah Minimum. (jo-2)
Tidak ada komentar: