Kepala Dinas P2B dan Tata Ruang Diperiksa Tekait Suap Pengurusan Izin
Ilustrasi |
Mereka diperiksa terkait penangkapan Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan, RS, pekan lalu atas kasus dugaan suap.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, hari ini, penyidik Kejagung memeriksa keduanya terkait prosedur penerbitan IMB dan Prosedur RTRW.
Ia mengatakan, keduanya diperiksa karena ingin menelusuri aliran dana kepada RS atas kasus suap terhadap pengurusan izin dengan besaran bervariasi antara Rp 225 juta sampai Rp 700 juta dalam setiap perizinan.
"Kami masih menelusuri aliran dana yang memberi suap," katanya.
RS diduga menerima suap dalam pengurusan izin bangunan sebesar ratusan juta. Kejagung menemukan adanya kesalahan prosedur dalam perizinan dalam mendirikan bangunan.
Namun, Untung enggan membuka nama-nama bangunan yang izinnya dikeluarkan RS.
Dalam kasus tersebut, RS dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 a atau 12 b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto. (jo-6)
( Cek hotel di Jakarta, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Yogyakarta, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Bandung, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Surabaya, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Lombok, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Bali, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Medan, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Palembang, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Labuan Bajo, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Manado, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Pontianak, bandingkan tarifnya )
Tidak ada komentar: