KPK Periksa Hakim MK Maria Farida dan Anwar Usman Hari Ini
Maria Farida (kiri) dan Anwar Usman (kanan). |
Hakim Maria dan Anwar diketahui sama-sama menjadi hakim panel dalam pengurusan perkara pilkada di kedua daerah itu.
Kedua sengketa pilkada tersebut yang membuat Ketua MK Akil Mochtar bersama sejumlah orang lainnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 4 miliar.
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan keduanya akan diperiksa KPK hari ini. "Ya akan diperiksa hari ini," kata dia.
Prof Dr Maria Farida Indrati, SH, MHum adalah wanita kelahiran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, 14 Juni 1949, adalah hakim konstitusi pada MK periode 2008-2013. Sebelum menjadi hakim konsitusi, ia adalah Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan di Universitas Indonesia. Ia juga adalah hakim konsitusi wanita pertama di Indonesia.
Sementara Dr Anwar Usman, SH, MH lahir Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 31 Desember 1956. Hakim ini lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984, dan banyak berkarir di Mahkamah Agung (MA), mulai dari Asisten Hakim Agung mulai tahun 1997-2003, lalu Kepala Biro Kepagawaian MA pada 2003-2006, kemudian menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dalam perkembangan lain, informasi yang beredar di kalangan wartawan, Akil Mochtar diduga pernah berakhir pekan bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Singapura pada Sabtu (21/9).
KPK sendiri melakukan penangkapan Akil pada Rabu (2/10) malam, kemudian melanjutkan menangkap Wawan, Kamis (3/10) dini hari. Meski begitu belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi tersebut.
Sementara Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK akan memvalidasi semua bukti ataupun informasi terkait kasus ini, termasuk soal kepergian Akil, Atut, dan Wawan ke Singapura. (jo-2)
Tidak ada komentar: