Lurah dan Bendahara Ceger Ditahan Kejari, Ahok Mendukung

Ilustrasi.
JAKARTA JO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) akhirnya menahan Bendahara Kelurahan Ceger, Jaktim Zaitul Akmam karena tersangkut penyelewengan dana APBD yang dilakukan sang lurah Fanda Fadly Lubis.

Kepala Kejaksaan Negeri Jaktim Johnny Manurung mengatakan, hari ini, pihaknya sudah menahan keduanya sejak Jumat (11/10) kemarin.

Penahanan Zaitul Akman ini karena ia diduga ikut berperan dalam penyelewengan anggaran dari APBD DKI sebesar Rp 450 juta tersebut atas temuan audit yang dilakukan ternyata ada sejumlah kegiatan yang dibuat-buat atau fikif seolah-olah ada pekerjaan tetapi ternyata tidak ada dan belum bisa dibuktikan, karenanya kini mereka resmi sebagai tahanan kejaksaan, dan tengah dalam proses pengadilan.

Sementara itu, Wagub DKI Jakarta Basuki T Purnama menegaskan, pihaknya tidak akan diintervensi Pemprov DKI, bahkan sebaliknya mendukung langkah kejaksaan maupun kepolisian untuk menangkap anak buahnya yang nakal.

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, kasus korupsi Lurah Ceger yang ditangani Kejari Jakarta Timur bukanlah kasus baru.(rid/jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.