Odong-odong Tak Boleh Masuk Jalan Raya
Odong-odong |
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, yang membuat odong-odong dilarang turun ke jalan raya karena melanggar ketentuan tentang peraturan izin pengangkutan penumpang dalam trayek, kelengkapan STNK, kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), kelengkapan kendaraan bermotor, kelengkapan keselamatan, dan kelengkapan lainnya.
"Tidak diperbolehkan melintas ke jalan raya " kata Rikwanto, di Jakarta, Jumat (18/10).
Ia menjelaskan, kendaraan odong-odong hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan rekreasi. Hal tersebut sesuai dengan izin penggunaan yang menjadi satu paket dengan izin pengelolaan tempat hiburannya.
Odong-odong tetap tidak diperbolehkan beroperasi meski di dalam satu kawasan perumahan atau permukiman penduduk.
"Izinnya harus satu paket. Kalau hanya odong-odong tetap tidak bisa, termasuk di kawasan permukiman,"tegasnya.
Saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menahan tujuh buah odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Pihak kepolisian masih akan terus menertibkan odong-odong yang menyalahi aturan beroperasi tersebut. (suleman)
Tidak ada komentar: