Pajak Rokok di DKI 10 Persen dari Pendapatan Cukai

Rokok
JAKARTA, JO- Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan baru mengenai pajak rokok. Dalam peraturan daerah (perda) yang disahkan DPRD, kemarin, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari pendapatan cukai rokok yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), dari pendapatan ini, nantinya sebesar 70 persen dari pendapatan itu akan dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terkait pengendalian dampak merokok serta penegakan hukum oleh aparat.

"Saya berharap dengan kenaikan pajak ini dapat memperkuat basis pajak Pemprov DKI Jakarta, disamping meningkatnya kesadaran masyarakat akan bahaya rokok," kata Jokowi menanggapi pengesahan perda mengenai rokok ini.

Mantan walikota Solo ini mengaku tidak pernah merokok sejak kecil, bahkan harga rokok saja dia tidak tahu. Termasuk dia tidak tahu berapa besaran peneriman daerah atau PAD dari rokok. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.