Pembunuhan Holly, Auditor Utama BPK Terancam Hukuman Mati
Gatot Supiartono (kiri) dan Holly Angela Ayu (kanan). |
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, di Jakarta, Rabu (16/10) malam menjelaskan, pria yang menikah siri dengan Holly tahun 2010 itu, dijerat dua pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati, atau paling lama seumur hidup.
Menurut Herry, Gatot dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 55 KUHP tentang ikut serta. Dia dianggap sebagai otak pembunuhan wanita itu dengan menyuruh lima orang untuk melenyapkan nyawa Holly di .unit 09AT tower Ebony Apartemen Kalibata City.
Lima orang orang suruhan itu yaitu Surya Hakim dan Abdul Latif yang berhasil ditangkap hidup-hidup, Elriski yang kemudian tewas, serta Rusky dan Pago yang masih buron.
Dalam pemeriksaan, Gatot, menurut AKBP Herry Heryawan, merancang pembunuhan Holly ini karena kerap dirongrong, antara lain meminta dibelikan apartemen, mobil, rumah, liburan ke luar negeri, hingga tuntutan agar Gatot menceraikan isterinya.
Pernikahan siri antara Gatot dan Holly sendiri disebut-sebut tidak diketahui isteri sah Gatot.
"Holly menuntut Gatot selalu memberikan perhatian penuh terhadapnya," jelas Herry.
Hal itulah yang kemudian, menurut kisah versi Gatot, membuat dia jengkel, apalagi saat menyampaikan tuntutannya itu Holly sering temperamental.
Pengacara Gatot, Afrian Bondjol menghormati polisi yang menetapkan kliennya sebagai tersangka usai pemeriksaan. Namun begitu, dia membantah bila kliennya disebut menghilang ketika kasus pembunuhan terekspos media.
"Yang dikatakan menghilang itu tidak benar, status beliau itu kan sebagai saksi, baru hari ini (kemarin-Red) dipanggil lain," kata Afrian. (jo-2)
Tidak ada komentar: