Pemerintah Keluarkan Perpu MK, Yusril Bilang Sudah Telat

Djoko Suyanto
JAKARTA, JO- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) soal Mahkamah Konstitusi (MK). Pengumumannya pun disampaikan saat SBY berada di Yogyakarta.

Seperti dijelaskan Menko Polhukam Djoko Suyanto di Yogyakarta, Kamis (17/10), Perpu ini dalam rangka memperbaiki sistem pengawasan hakim. Di dalamnya diatur mengenai persyaratan majelis hakim MK, proses seleksi hakim dan sistem pengawasan hakim MK.

Djoko mengklaim penyusunan perpu ini sudah melibatkan banyak pihak seperti unsur-unsur kabinet, akademisi, mantan hakim, guru besar hukum tata negara, ada mantan hakim konstitusi, praktisi hukum dan ahli penyusun peraturan perundang-undangan.

"Kita lihat semangatnya untuk memperkuat MK," kata Djoko menanggapi pertanyaan seputar peluang perpu ini di-judicial review sendiri di MK. Djoko yakin semua pihak paham kinerja MK juga harus diawasi oleh Majelis Kehormatan yang sifatnya lebih permanen.

"Tidak boleh ada lembaga penegak hukum tanpa lembaga pengawas," katanya.

Dalam perpu ini diatur anggota Majelis Kehormatan terdiri dari mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, akademisi berlatar belakang hukum, dan tokoh masyarakat.

Secara terpisah, pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai perpu ini sudah sangat terlambat dan kehilangan unsur kegentingan yang menjadi prasyarat dikeluarkannya sebuah perpu.

Menurutnya, perpu soal MK lebih tepat jika dikeluarkan sehari setelah   malam penangkapan Akil Mochtar.

"Kalau ini keadaan mendesak kan presiden bisa mengeluarkan perppu, tapi sayangnya ini terlalu lama, berminggu-minggu, sudah kehilangan memaksanya," kata Yusril. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.