Peserta Lelang Kepala Sekolah Harus PNS Golongan IIIC

Taufik Yudi Mulyanto
JAKARTA, JO- Aturan mengenai lelang jabatan kepala sekolah di DKI Jakarta hingga saat ini masih dalam penggodogan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun begitu, syarat peserta yang telah ditetapkan antara lain, si calon itu harus pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIIC.

Kemudian, statusnya tentunya bukan tenaga pendidik berstatus honorer, dia harus berasal dari DKI Jakarta dan bukan dari daerah lain. Selanjutnya, adalah terkait pengalaman di dunia pendidikan, orangnya harus berpengalaman.

"Pedoman lengkapnya sedang dibahas, namun beberapa pedoman yang sudah ditetapkan misalnya harus PNS golongan III C, tidak berstatus honorer," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto di Jakarta, Senin (28/10).

Berdasarkan data, ada 2.220 sekolah dasar negeri di Jakarta, 289 sekolah menengah pertama, 117 sekolah menengah atas negeri, dan sekolah menengah kejuruan sebanyak 63 sekolah.

Mengenai kapan waktu lelang itu akan dilaksanakan, Taufik belum bisa memastikan, karena hal itu tergantung dari pembahasan lintas-SKPD itu. Dia hanya berharap semua pembahasan ini cepat selesai.

SKPD yang terlibat dalam pembahasan pedoman ini selain Dinas Pendidikan adalah Badan Kepegawaian Daerah, Biro Organisasi dan Tata Laksana DKI, Biro Hukum DKI, Inspektorat, Biro Kesejahteraan Masyarakat, yang di bawah koordinasi Sekretaris Pemprov DKI. (jo-2)

( Cek hotel di Jakarta, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Yogyakarta, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Bandung, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Surabaya, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Lombok, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Bali, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Medan, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Palembang, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Labuan Bajo, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Manado, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Pontianak, bandingkan tarifnya )

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.