Pistol untuk Satpol PP Belum Diketahui Jenis Apa
Satpol PP |
"Kita belum tahu jenisnya, kita persilakan kepada Pak Gubernur dan Pak Wagub untuk menentukan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso di Jakarta, kemarin.
Hingga kini, menurut Kukuh, dirinya belum mendapat informasi langsung dari gubernur maupun wakil gubernur mengenai jenis senjata itu. Hanya saja dia memastikan anggotanya sangat memerlukan dukungan pistol mengingat risiko pekerjaan yang dihadapi Satpol PP.
Dia memberikan contoh, untuk tahun 2013 ini saja, sejumlah peristiwa naas menimpa anggota Satpol PP, seperti disiram air keras, dilempar dengan batu hingga kepala bocor, dan dianiaya dengan menggunakan senjata tajam.
Pihak yang melakukan kekerasan terhadap Satpol PP itu adalah preman yang merasa terusik, termasuk warga biasa yang tidak mau diatur.
Sebelumnya, peraturan yang mendukung penggunaan senjata api oleh Satpol PP telah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, melalui Peraturan Menteri No 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api (Senpi) bagi Satpol PP.
Hanya saja dalam peraturan ini, penggunaaanya masih dibatasi antara lain pistol/revolver/ senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa, senjata gas air mata, dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk pentungan. (jo-2)
Tidak ada komentar: