Polisi Amankan Musisi Terkenal Usai Pakai Ganja
Ilustrasi |
Polisi menyita daun ganja dengan berat netto 0,589 gram dan satu bungkus cigarette paper merek Marsbrand.
Sang musisi terkenal itu dikenakan Pasal 111 Ayat 1 (KUHP) dengan ancaman hukuman minimalnya 4 tahun sampai 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Umar R Fana dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakpus, Sabtu (19/10), menyebut untuk sementara ini pihaknya belum dapat memastikan apakah mereka mengonsumsi ganja atau merupakan bandar narkotika.
Namun polisi masih menahan tiga orang berinisial Hen, RD, dan RS di sel tahanan Satuan Narkotika Polres Metro Jakpus. "Waktu kami tanyakan perkerjaannya,mereka menjawab bekerja sebagai karyawan," sebut Umar.
Selain ganja yang disita dari RS, polisi juga menyita lintingan ganja dari tangan Hen dan RD. Barang tersebut berupa sebungkus rokok Marlboro putih yang di dalamnya terdapat satu linting sisa pakai berisi daun ganja seberat netto 5,1286 gram. (suleman)
Tidak ada komentar: