Rangka Besi Reklame Tanpa IMB Marak Berdiri di Jakbar
Papan reklame yang melanggar izin di Cengkareng. (foto:jo-6) |
Selain melanggar aturan, pendirian papan reklame baru juga melawan perintah yang disampaikan Wagub DKI Jakarta Basuki T Purnama yang melarang penambahan papan reklame baru di wilayah DKI Jakarta.
Dari pantauan di lapangan setidaknya ada dua papan reklame baru yang dibangun di wilayah Jakbar yang melanggar peraturan. Seperti yang terdapat di depan Unit Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Grogol Petamburan (Gropet), Jakbar. Akibat tidak dikeluarkannya IMB reklame tersebut akhirnya petugas Pengawasan dan Penertiban Bangunan(P2B) Kecamatan Grogol Petamburan menyegelnya.
Kemudian terlihat juga rangkaian papan reklame berukuran 4X6 tinggi sembilan meter yang berdiri di Jalan Bambu Larangan RT 04/05 Kelurahan Cengkareng Barat, Jakbar. Papan reklame tersebut, menurut Didit, seorang warga, Minggu (20/10), tidak memiliki IMB tapi oleh petugas P2B Cengkareng melakukan pembiaran hingga saat ini sudah terlihat pada papan reklame itu mengiklankan sebuah produk rokok merek Club Mild.
Rangka besi papan reklame di depan Unit Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Grogol Petamburan, Jakbar. |
"Papan reklame itu diduga tidak memiliki IMB tapi tidak ditindak tegas oleh P2B Cengkareng. Mereka justru membiarkan hingga saat ini sudah terpasang iklan rokok merek club Mild," kata dia.
Masih kata Didit, tiang besi bangunan reklame tersebut berdiri tepat di sisi jalan persis di depan toko milik warga. "Berdirinya kedua papan reklame itu telah melanggar Perda No 2 tahun 2004," kata dia. (jo-6)
Tidak ada komentar: