Tak Bayar Pinjaman untuk Biayai Pilkada, Pria Ini Diculik
Ilustrasi |
Seperti dijelaskan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di Jakarta, Sabtu (19/10), Endro Atmoko mengaku menggunakan uang tersebut untuk membiayai seorang calon bupati pada tahun 2010. Maklum sang calon meminta dia untuk menjadi tim sukses yang bertugas mencarikan dana pemenangan.
Hebatnya, sang calon yang didukung pun menang, dan sekarang sudah menjadi bupati di salah satu kabupaten di Jawa Tengah. Sayangnya setelah ditunggu-tunggu utang belum juga dikembalikan, dan janji-janji bahwa yang meminjamkan uang itu, BT, akan mendapatkan 7 persen dari proyek-proyek yang ada di pemkab, tidak juga terealisasi.
"Sejak 2010 hingga 2013, utang tersebut tidak dilunasi oleh korban, termasuk janji 7 persen keuntungan dari proyek," kata AKBP Herry Heryawan.
Hal itu lah yang mendorong penyekapan yang dilakukan terhadap Endro Atmoko. Dia disekap di rumah salah seorang pelaku di Kampung Keranggan Lembur, Bekasi, sejak 14 Oktober 2013. Dia kemudian berhasil dilepaskan tim dari Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyergap para pelaku di lokasi pada Sabtu (19/10) dini hari. (jo-16)
Tidak ada komentar: