Bangunan Liar di Kali Maja Dibongkar, Warga Pembuang Sampah Didenda
Pejabat Sudin Tata Air, camat, lurah saat memberikan keterangan terkait normalisasi Kali Maja, Selasa (26/11). |
Pembongkaran bangunan liar itu dipimpin langsung Camat Kalideres Ahmad Aya'la dan Lurah Pegadungan Ahmad Sajidin bersama-sama aparat Satpol PP kecamatan dan kelurahan, dibantu TNI dan Polri.
"Penertiban itu bertujuan untuk menormalisasi kali," ucap Ahmad Sajidin.
Sebanyak 170 gubuk karena berdiri di bantaran kali, sementara di lingkungan Kali Maja ada dua RW dengan jumlah 1.200 KK.
Lurah menghimbau kepada masyarakat agar tidak membangun kembali bangunannya di bantaran kali, dan jangan juga membuang sampah sembarangan yang membuat tersumbatnya saluran air di daerah itu.
Sebagai bukti pengawasan yang ketat, pihaknya nanti akan memberdayakan RT dan RW memantau. "Kita juga akan memberikan sanksi tegas, yaitu sanksi perda tentang pembuang sampah sembarangan, minimal bila tertangkap basah sanksinya denda yaitu membeli pohon untuk taman sebagai shock terapi bagi mereka," kata Ahmad Sajidin. (leman)
Tidak ada komentar: