Buruh Ancam Menginap Berhari-hari di Kantor Gubernur Sumut
Demo buruh (Ilustrasi) |
Desakan itu dilakukan setelah pada 1 November lalu, gubernur meneken UMP sebesar Rp1.505.850 per bulan atau naik 10 persen dibandingkan 2013.
"Kami meminta UMP yang telah ditetapkan untuk dikaji ulang. Jika tidak kami akan mengerahkan massa buruh yang lebih banyak untuk menginap berhari-hari di kantor gubernur," kata Kordinator Wilayah (Korwil) Sumut Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Pahala Napitupulu kepada Jakarta Observer di Medan hari ini.
Permintaan yang sama juga disampaikan perwakilan buruh dari GBSI dan SBSI 1992 Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), sebagaimana disampaikan Tarmizi Chaniago dan Febriana Hutagaol.
"UMP Rp1,5 juta yang sudah ditetapkan itu tidak manusiawi, buruh mau makan apa. Kita mendesak gubernur melakukan kaji ulang dan menetapkan UMP Rp2 juta," tegas Febriana Hutagaol.
Sebelumnya Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, UMP Sumut ditetapkan melalui SK Nomor 188.44/811/KPTS/2013 tertanggal 1 November 2013, dan telah melalui proses panjang sebelum akhirnya disetujui bersama pemerintah, pengusaha dan perwakilan buruh.
UMP dihitung berdasarkan survai kebutuhan hidup layak (KHL) Sumut terendah Rp1.265.412 ditambah faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan usaha marjinal lainnya. (jo-22/lian)
Tidak ada komentar: