Harusnya Dua Lantai Jadi Tiga, Enam Bangunan Dibongkar di Jakbar

Kepala Seksi P2B Kecamatan Grogol Petamburan Tomson
Simanjuntak saat mendampingi pembongkaran enam unit
bangunan tiga lantai Jalan Utama Sakti II,RT002/07,Kelurahan
Wijaya Kusuma,Grogpet Jakbar, Kamis(7/11). (foto: jo-6)
JAKARTA,JO-Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Barat(Jakbar),membongkar bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan(IMB),di Wijaya Kusuma,Grogol Petamburan, Jakbar.

Bangunan tiga lantai tersebut dibongkar karena dalam izinnya untuk rumah tinggal dua lantai.

"Izinnya untuk rumah tinggal dua lantai,tapi di bangun tiga lantai. Sebelumnya kami sudah beri peringatan tapi tak digubris pemiliknya hingga dikeluarkan Surat Perintah Bongkar(SPB)," kata Kepala Seksi P2B Kecamatan Grogol Petamburan Tomson Simanjuntak di lokasi pembongkaran di Jalan Utama Sakti II,RT002/07,Kelurahan Wijaya Kusuma, Kamis (7/11).

Tomson Simanjuntak mengatakan, enam bangunan di lokasi ini mengantongi dua izin, salah satunya PIMB,00007/P-IMB/B/GP/3/2013.No.47 Blok I/XII.Dan PIMB 01252/P-IMB/B/2012,nomor 29 Blok I/XII, rumah tinggal. Namun di lapangan mereka bangun tiga lantai.

Bangunan tiga lantai yang menyalahi aturan. (jo-6)
"Karena jelas sudah melanggar izin satu lantai maka kami bongkar," katanya.

Diakuinya, saat pembongkaran di lokasi ada oknum yang mencoba menghentikan tugas dan tupoksinya, tapi tidak menjadi penghalang buatnya.

"Polisi mengamankan oknum tersebut sehingga kami bisa teruskan pembongkaran," kata Tomson.

Surat Perintah Bongkar (SPB)tanggal 7/11/2013,Nomor No.229/2013.

Pantauan di lokasi, bangunan itu dibongkar mulai sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan hammer dengan berat 5 kilogram sebanyak 12 buah, dengan menerjunkan 12 orang tim pembongkar, dan sekitar 50 petugas Satpol PP dibantu polisi dan petugas P2B. (jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.