Isteri Anas Urbaningrum Dicegah ke LN Sejak Rabu

Anas  Urbaningrum dan Athiyyah
JAKARTA, JO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencegah isteri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila untuk bepergian ke luar negeri (LN).

Meski begitu, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (21/11), status perempuan itu masih jadi saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang dengan tersangka Direktur Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

Johan menyebut, pencegahan dilakukan selama 6 bulan sejak Rabu (20/11), dengan SKEP KPK No KEP-828/01/11/2013, dan sudah dikirimkan ke Imigrasi.

Sebelumnya pada pemeriksaan Senin (18/11) Athiyyah tidak hadir dengan alasan sakit. KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan mantan komisaris di Dutasari Citralaras itu pada Selasa (26/11).

Perempuan ini sedianya akan dikonfirmasi terkait hasil penggeledahan penyidik KPK di rumahnya beberapa waktu yang lalu. Saat penggeledahan itu, KPK juga menyita sekitar Rp1 miliar dari kamar pribadi mereka. (Jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.