Mau Ubah Kebiasaan Anak Belajar Malam? Bagi-bagilah Stiker

Taufik Yudi Mulyanto
JAKARTA, JO- Upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengajak para pelajar menaati aturan jam belajar malam dilakukan dengan membagi-bagi stiker yang disebar di tingkat walikota, kecamatan, dan kelurahan.


Stiker terdiri dari stiker biasa, dan terbalik, dengan materi sosialisasi berbeda. Satu stiker bergambar siswa sedang belajar dengan siswa menonton teve yang dicoret. Satunya lagi bertuliskan: "Belajar YES; TV, Warnet, HP, Game NO".

Aturan jam malam tersebut tertuang dalam Perda No 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Dalam pasal 7 ayat ke-3, tertulis orangtua berkewajiban mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 sampai dengan 21.00.

Penagakan aturan perda waktu belajar ini akan melibatkan RT dan RW setempat, karena Ketua RT dan RW dinilai yang paling tau dimana saja lokasi para remaja ini biasa berkumpul atau nongkrong. Jadi tidak akan melibatkan personel Satpol PP DKI.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, penyebaran stiker ini dilakukan untuk menggalakkan program Pemprov DKI yang ingin mencegah para pelajar keluyuran di malam hari.

Dia berharap stiker yang disebar dipergunakan dengan benar, sehingga kebijakan yang diambil bisa tersosialisasi dengan baik. Bahkan saat ini beberapa wilayah juga telah memasang spanduk untuk melakukan sosialisasi ini. (jo-2)

( Cek hotel di Jakarta, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Yogyakarta, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Bandung, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Surabaya, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Lombok, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Bali, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Medan, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Palembang, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Labuan Bajo, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Manado, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Pontianak, bandingkan tarifnya )

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.