Paman Pelaku Asusila Bayi Sembilan Bulan Profesi Sopir Angkot
Ilustrasi |
Sang paman, Z, 31, telah dijadikan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 80 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Menurut Kapolres Jaktim Kombes Mulyadi Kaharni di Mapolsel Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (5/11), penetapan Z sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan termasuk dengan lie detector.
"Dia tetap bertahan tidak bersalah tapi kami punya bukti kuat bahwa dia pelakunya," kata Mulyadi Kaharni.
Bukti kuat yang dimaksud antara lain berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi terdapat bakteri di tubuh korban dan tersangka identik dengan yang dimiliki Z.
Z diketahui memiliki isteri dan anak. Setiap harinya korban selalu dititipkan terhadap tersangka yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban. Penitipan dilakukan karena ibu korban adalah buruh cuci bekerja dari Senin sampai Jumat. (jo-2)
Tidak ada komentar: