Pelanggar Jalur Busway Terbanyak di Jakbar, Denda Rp1 Juta Belum Berlaku

Jalur Transjakarta
JAKARTA,JO- Selama tiga hari operasi penertiban jalur busway digelar sebanyak 1.112 unit kendaraan baik roda empat maupun roda dua ditilang oleh polisi. Barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) disita sebanyak 678, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 434.

Sementara berdasarkan wilayah di Jakarta, penindakan paling tinggi berada di wilayah Jakarta Barat (Jakbar).
"Untuk penindakan tertinggi di Jakbar ada 180 tilang, yang terendah di Jakarta Selatan 32 tilang. Dari jenis kendaraannya sepeda motor 679 unit, kendaraan pribadi 387 unit, angkutan umum 107 unit, dan kendaraan dengan beban 39 unit," kata Kasubdit Bin Gakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, di Jakarta, Minggu (3/11).

Dikatakan, operasi itu dilakukan sejak 30 Oktober sampai 1 November 2013 lalu.

Namun begitu, lanjut Hindarsono, untuk penerapan denda Rp 1 juta dan Rp 500 ribu bagi pengendara yang masuk jalur busway belum diterapkan. Karena masih banyak proses yang harus dilakukan sebelum menetapkan denda.

"Bukan sekarang, tapi setidaknya sudah dikabarkan. Proses masih terus berjalan dan masih menunggu panggilan dari pemprov serta kejaksaan. Karena nanti hakim yang memutuskan, kita hanya mengajukan," jelasnya. (leman/jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.