Pengguna Jalan Keberatan Denda Rp1 Juta bagi Pelanggar Jalur Busway
Macet di Jakarta |
Kalaupun ada, menurut pengguna jalan, Rita, 27, kepada Jakarta Observer, di Jakarta, Minggu (3/11), semuanya masih mengawali pembangunan seperti monorel dan MRT yang baru bisa dirasakan manfaatnya 5-6 tahun mendatang.
"Denda yang diterapkan oleh pengadilan nanti jika pengguna jalan masuk ke jalur busway itu sangat berat buat saya. Persoalannya uang sebesar itu dari mana,sedangkan pekerjaan kami saja karyawan biasa yang gajinya cuma cukup makan saja," kata Rita.
Ketika ditanya apakah tidak sebaiknya sebagai pengguna jalan dirinya tidak masuk jalur busway untuk menghindari denda, Rita mengatakan keputusan untuk masuk jalur busway dilakukan sewaktu-waktu saja kalau kemacetan sudah menjadi-jadi dan kebetulan ada sesuatu yang mendesak harus diurus.
Kata Rita, dirinya memang setuju jika dilakukan tindakan yang tegas terhadap para pengguna jalan yang masuk ke jalur busway, namun harus ada solusi baru untuk mengatasi kemacetan akut yang terjadi pada pagi dan sore hari di Jakarta.
Sebelumnya, pihak Polantas mengajukan akan menerapkan denda tilang jalur busway untuk kendaraan bermotor yang masuk ke jalur tersebut. Mereka yang ditilang jika melalui jalur busway,diantaranya motor sebesar Rp 500.000 dan mobil Rp 1 juta.
"Bukan sekarang, tapi setidaknya sudah dikabarkan. Mengenai prosesnya masih menunggu panggilan Pemprov DKI Jakarta dan Kejaksaan,karena nantinya yang memutuskan adalah pengadilan. Kalau kami sifatnya hanya mengajukan," kata Kasubdit Bin Gakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono. (leman)
Tidak ada komentar: