PKL Tak Punya KTP DKI Tidak Boleh di Kota Tua
Basuki T Purnama |
"PKL yang tidak terdata berarti PKL yang tidak memiliki KTP DKI," kata Ahok di Jakarta, Sabtu (9/11), menanggapi tuntutan para PKL untuk menambah jumlah PKL yang terdaftar di kawasan Kota Tua, dari 280 PKL menjadi 700 sesuai jumlah yang ada di sana.
Basuki mengaku geram dengan tuntutan para PKL. Pemprov merevitalisasi kawasan Kota Tua merupakan kebaikan dari pemerintah, dan PKL harusnya mendukung bukan malah mau mengatur-atur pemerintah.
"Sudah melanggar aturan malah pemerintah mau diatur. Yang jelas tidak ada KTP DKI tidak bisa dong," tegas Basuki.
Dia menduga tuntutan PKL tersebut didalangi oleh oknum yang selama ini mengambil keuntungan dari aktivitas PKL di kawasan bersejarah tersebut.
"Ada oknum yang selama ini mengambil keuntungan dari PKL di kawasan ini. Itu ulah mereka," tandasnya.
Seperti diberitakan Jakarta Observer, para PKL melakukan unjuk rasa memprotes data PKL yang terdaftar di Kota Tua, yang meminta seluruhnya sekitar 700 PKL dimasukkan. Mereka juga curiga ada permainan data jumlah PKL dari tingkat kelurahan hingga ke walikota. (jo-6)
Tidak ada komentar: