Prijanto, Bang Yos, dan Foke.
JAKARTA, JO- Sengketa lahan Taman Bersih, Manusiawi, Wibawa (BMW), Jakarta Utara (Jakut) yang diduga berbau korupsi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapornya adalah mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto, yang menaksir kerugian negara mencapai Rp737 miliar dalam kasus ini.

Prijanto datang ke KPK, Kamis (7/11) bersama politikus senior PAN, AM Fatwa. Mereka diterima Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja, untuk melaporkan pejabat dan mantan pejabat yang menurut dugaan mereka terlibat di dalamnya.

Kepada wartawan usai melapor, Prijanto menjelaskan berbagai kejanggalan seputar lahan yang sewaktu dia menjabat sebagai wagub mendapat penjelasan dari staf dan gubernur (ketika itu Fauzi Bowo-Red), bahwa tanah BMW merupakan kewajiban fasos fasum dari pengembang yang sudah diserahkan DKI dan sudah masuk aset.

Kejanggalan pertama adalah proses pelepasan lahan di Taman BMW yang akan dibangun stadion sepak bola bertaraf internasional. Dalam berita acara serah terima (BAST) dari pengembang, Agung Podomoro kepada Pemprov DKI disebut luas lahan seluas 26 hektar.

Sedangkan pengembang menyerahkan sebanyak lima Surat Pelepasan Hak (SPH) dengan total 12 hektar atau hilang sebanyak 14 hektar. "Jadi hilang 14 hektar, itu ada pembohongan publik," kata Prijanto.

Kejanggalan kedua, terlihat dari nama jalan lokasi tanah yang tercantum di dalam BAST yakni Jalan Rumah Sakit Koja. Sementara, fakta di lapangan, tanah itu terletak di Jalan Pengadilan.

Kemudian, Prijanto menemukan tanda tangan, nama, jabatan, dan alamat dalam dokumen BAST dan SPH tersebut tidak sinkron antara satu dan yang lain.

Uniknya lagi, begitu Prijanto, berita acara serah terima itu ditandatangani 8 Juni 2007. Lalu, pelaksanaan berita acara serah terima itu pada era gubernur baru yakni Jokowi-Ahok. "Coba pikir sendiri," kata Prijanto.

Secara terpisah, mantan gubernur DKI Sutiyoso mengatakan belum tahu masalah apa yang dilaporkan Prijanto ke KPK. Hanya saja, kata Bang Yos, tidak ada pembebasan tanah untuk Taman BMW, sebab tanah taman itu diserahkan oleh swasta dan ternyata di tengah jalan ada sengketa tanah.

"Tidak ada uang yang kita terima, jumlah Rp700 miliar itu adalah nilai aset yang diserahkan, bukan uang kita terima," begitu Sutiyoso.

Dikatakan ketika itu pengembang sudah memenuhi kewajiban di tempat dia membangun, dan Taman BMW itu merupakan tambahan. Penyerahan aset kepada Pemprov DKI ditangani Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, yang saat itu pelaksanaannya memang pada masa kepemimpinan Sutiyoso dan wakilnya ketika itu Fauzi Bowo.

Secara terpisah, Gubernur Jokowi sendiri menyatakan dukungannya kepada Prijanto jika melaporkan masalah sengketa tanah. Namun dia enggan berkomentar dugaan korupsi yang melibat pejabat DKI sebelum dirinya.

Menurut Jokowi saat ini dirinya hanya ingin menjadikan Taman BMW itu menjadi ruang terbuka hijau, tempat nampung air. "Kaitan lalu-lalu, saya ndak tau," ujarnya. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.