Sembunyikan Pelaku, Ibu Kandung Penyiram Air Keras Terancam Penjara
![]() |
Ricky Halim (tengah). (foto: leman) |
Ibu ini, turut diperiksa Sabtu (9/11), setelah penangkapan Ricky di rumah pamannya di Pontianak, Kalimantan Barat. Ricky diketahui telah bersembunyi selama sebulan setelah melakukan penyiraman air keras terhadap mantan pacarnya yang adalah mahasiswi Bina Nusantara (Binus), Lynia Davega di tempat kost-nya di Jalan U No 7B , RT 9 RW 15 Palmerah ,Jakbar, pada Kamis (3/10) lalu.
Lynia mengalami luka bakar serius ,dengan katagori stadium tiga, dan dirawat di RSCM, Jakarta Pusat.
Atas kasus kekerasan penyiraman air keras ini pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Ibu pelaku, RI, dalam keterangannya kepada polisi mengatakan, awalnya dirinya ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,namun karena panik pelaku menenangkan diri. di rumah pamannya di Pontianak.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban, Ferdia Sofhiono meminta meminta pelaku agar dihukum seberat-beratnya ,karena telah melakukan , penganiayaan berat dan berencana.
Menurut Ferdie, apa yang dilakukan pelaku terhadap kliennya merupakan tindakan yang tidak wajar dengan cara menyiram air keras hingga mengakibatkan kliennya yang telah dipindahkan dari RS Royal Taruma, Jakbar; mengalami luka serius dan cacat permanen. (leman)
Tidak ada komentar: