Sepanjang 2013, Terjadi 2.610 Pelanggaran Jalur Transjakarta di Jakut

Transjakarta
JAKARTA, JO - Jumlah pelanggaran di jalur Transjakarta di wilayah Jakarta masih cukup tinggi. Berdasarkan data yang dilansir Satuan Lalu-Lintas Wilayah Jakarta Utara (Jakut) diketahui, kasus pelanggaran selama bulan Januari sampai Oktober 2013 mencapai 2.610 kasus. Jumlah tersebut terjadi di empat koridor yang berada di wilayah Jakut.

Kasus pelanggaran jalur transjakarta terbanyak di wilayah Jakarta Utara selama 10 bulan terjadi di Koridor V (Kampung Melayu-Ancol) dengan titik lokasi di sekitar Gunung Sahari sebanyak 1.303 pelanggar.

Diikuti Koridor IX (Pinang Ranti-Pluit) dengan titik lokasi di sekitar Jalan Jembatan Tiga dan Jalan Raya Pluit sebanyak 839 pelanggar. Selanjutnya, Koridor X (Kampung Rambutan-Tanjung Priok) dengan titik lokasi di sepanjang Jalan Yos Sudarso (367 pelanggar). Terakhir adalah di Koridor XII (Tanjung Priok-Pluit) dengan titik lokasi di sepanjang Jalan Yos Sudarso dan sekitar Sunter.

"Kebanyakan pelanggarnya adalah pengendara sepeda motor," ujar Ajun Komisaris Besar Gatot Subroto, di Jakarta, Jumat (8/11).

Gatot menuturkan, pihaknya hanya memberikan penindakan tilang sesuai UU Lalu Lintas yang berlaku, UU No 22 Tahun 2009. Adapun sanksi pidana Rp 1 juta ataupun Rp 2 juta adalah wewenang pengadilan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI akan segera menerapkan sanksi denda tilang maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur Transjakarta.

Penetapan peraturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Umum, yang di dalamnya tertulis bahwa denda maksimal sebesar Rp 1 juta bagi kendaraan roda empat dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua.

Penerapan peraturan tersebut tidak lagi membutuhkan sosialisasi karena rambu-rambu larangan memasuki jalur Transjakarta sudah jelas terpampang. Bahkan, masyarakat sudah mengetahui bahwa memasuki kawasan tersebut merupakan pelanggaran lalu-lintas.

Menanggapi denda tersebut, salah seorang sopir Mikrolet 14, Hendro,26, mengutarakan ketidaksetujuannya. Dengan enteng, ia berujar, "Ya enggak bisa nyelonong lagi dong buat hindari macet," ujar Hendro. (suleman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.