Sidang 128 Pemilik Bangunan untuk Memberikan Efek Jera

Bangunan menyalahi izin. (jo-6)
JAKARTA, JO- Sebanyak 128 pemilik bangunan divonis bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara(Jakut),karena melanggar Perda No. 7/2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakut Bambang Sujimanto, di Jakarta, Jumat (8/11), para pelanggar disidang karena terjaring Operasi Yustisi Bangunan (OYB) yang dilaksanakan sejak Januari 2013 hingga November ini. Adapun kasus pelanggarannya adalah tidak adanya IMB dari para pemilik bangunan.

Mereka kemudian didenda beragam mulai Rp 1,5 Juta hingga Rp 5 Juta. Dari 128 bangunan tersebut tersebar enam kecamatan di Jakut.

Dari data yang didapat sebanyak 40 bangunan di Kecamatan Tanjung Priok, Koja 4 bangunan, Kelapa Gading 22 bangunan, 25 bangunan di Penjaringan, Cilincing 15 bangunan serta 15 bangunan lain di Kecamatan Pademangan.

Dalam sidang tersebut para pemilik bangunan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), karena terbukti bersalah, mereka divonis denda yang beragam sesuai tingkat kesalahannya.

"Para pemilik bangunan dimejahijaukan karena telah melanggar Perda No 7 tahun 2010 tentang IMB di Jakarta. Setelah divonis, mereka diwajibkan membayar denda mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta. Mereka pun telah bersedia membayar denda itu untuk diserahkan ke kas negara," ujar Ketua Hakim Eko Susanto di Pengadilan Negeri Jakut, Kamis (7/11).

Eko menambahkan total denda yang dijatuhkan hakim mencapai Rp 215.500.000 untuk memberi efek jera dan mencegah kerugian negara.

Menurut Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara Bambang Sujimanto selain tidak memiliki IMB, para pemilik bangunan ada pula karena telah menyalahi perizinan yang tidak sesuai. Selain melalui sidang, sepanjang 2013 ini, pihaknya juga melakukan penindakan tegas terhadap 216 bangunan yang bermasalah.

Sebanyak 144 bangunan rumah tinggal dan 12 nonrumah tinggal dibongkar. "Yang dibongkar di tingkat kota 60 bangunan. Sedangkan yang kembali mengurus izinnya sebanyak 25 bangunan, dengan nilai retribusi Rp 215 juta," jelasnya.

Dengan adanya kasus tersebut, Bambang berharap hal ini menjadi perhatian masyarakat sebelum membangun. Diharapkannya, masyarakat mau melengkapi IMB dan mengikuti aturan sesuai Perda No 7 tahun 2010 tentang IMB. (jo-7)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.