Dalam Dua Minggu, 24 Orang Ditangkap Terkait Perjudian

Judi
JAKARTA,JO- Dalam kurun waktu dua minggu, sebanyak 24 orang yang terlibat dalam tindak pidana perjudian ditangkap Kepolisian Polrestro Jakarta Barat (Jakbar).

Puluhan tersangka tersebut terdiri dari bandar, pengecer, hingga pemasang judi ditangkap di sepuluh lokasi berbeda.

"Puluhan tersangka ini kita tangkap dalam kasus perjudian pakong, togel dan judi online," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakbar AKBP Hengki Haryadi di Mapolrestro, Senin (23/12).

Hengki menambahkan, rata-rata para penjudi ini merupakan orang dengan tingkat ekonomi rendah, seperti pedagang pasar hinngga sopir bajaj. Dalam sehari, penjudi ini bisa menghabiskan uang hingga Rp 350 ribu per hari.

Puluhan tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 maksimal tahun penjara. Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3.241.000, 8 unit handphone, 4 token untuk tranksaksi e-banking, 2 unit CPU, dan 6 buku tabungan.

Hengki menambahkan, kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak perjudian di lingkungannya, agar segera melaporkan ke polisi. Karena perjudian model togel ini tidak memiliki lapak, dan bersifat keliling.

"Karena perjudian mulai marak di Jakarta Barat, kita juga meminta peran serta masyarakat, segera laporkan ke polisi," pungkas dia.(leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.