Ditangkap KPK Jaksa Subri Menangis, Kejagung Ambil Sanksi Tegas

Jaksa Subri diborgol.
JAKARTA,JO - Sikap garang seorang jaksa tidak terlihat saat petugas KPK menggiring Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, NTB, Subri setelah tertangkap tangan sedang transaksi suap dengan seorang wanita pengusaha Lusita Ani Razak (LAR). Jaksa Subri malah menangis sesunggukan.

Subri dan sang wanita ini tertangkap di sebuah hotel di kawasan Senggigi, Mataram, Pulau Lombok pada Sabtu (14/12) sekitar pukul 19.15 Wita, kemudian digiring ke kantor KPK di Jakarta pada Minggu (15/12).

Bersama keduanya, disita barang bukti yang disimpan dalam dua tas berwarna cokelat, berupa uang dolar AS berupa pecahan 100 dollar sebanyak 164 lembar, total 16.400 dolar AS atau sekitar 190 juta, dan uang dalam pecahan rupiah senilai 23 juta. Diduga uang tersebut diduga suap yang diberikan LAR terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri menyatakan akan memberikan sangksi tegas terhadap Jaksa Subri, yaitu pembebasan tugas dari jabatannya sebagai Kajari. Kemudian dia akan diproses sesuai dalam PP 53/2010 tentang pemberhentian tidak hormat.

"Kita akan memberikan sanksi tegas," ucap Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi kepada wartawan di Jakarta, kemarin sore.

Dia menjelaskan, pimpinan Kejagung sangat menghormati dan tidak akan mencampuri seluruh tindakan hukum yang akan dilakukan KPK kepada Kejari Praya, dan mengharapkan kasus ini menjadi peringatan untuk jajaran Kejaksaan agar dapat menjadi efek jera.

"Apalagi Pak Jaksa Agung sudah menginstruksikan pada setiap momen kepada jajarannya untuk selalu jaga diri dan jaga nama institusi," kata Untung.

Sementara pimpinan KPK Bambang Widjajanto mengungkapkan penangkapan Subri berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada KPK. "Kasus ini berdasarkan info dari masyarakat. Kami berterimakasih kepada masyarakat atas kerja sama dan peran aktifnya," ujar Bambang. (leman/jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.