Keluarga Adam Malik akan Polisikan Walikota Jaktim
Ilustrrasi |
Selain melaporkan masalah sengketa lahan itu ke unit Bareskrim, pihak keluarga juga akan mem-PTUN-kan Krisdianto yang dinilai menyahi aturan.
Rencana itu disampaikan kuasa hukum keluarga Adam Malik, Danny, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (20/12).
Menurut Danny, penggusuran yang dilakukan aparat Pemkot Administrasi Jaktim menyalahi aturan karena selain belum ada keputusan tetap terkait sebagai status lahan, penertiban itu juga dilakukan hanya berdasar surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jaktim.
"Surat itu dijadikan dasar untuk menggusur rumah warga padahal dalam surat ini terlihat salah dan menyalahgunakan karena isi dalam surat itu adalah tentang penyitaan aset milik PT Pulo Mas, bukan penyitaan soal bangunan yang dibangun oleh warga," ucaprnya
Dikatakan, penggusuran dan penertiban yang dilakukan pada 30 November lalu tidak mempengaruhi status kepemilikan lahan. Hal itu lantaran, bangunan yang ditertibkan aparat pemkot telah dihuni oleh warga penggarap bukan pemilik lahan.
"Penghuni bukan pemilik, tapi penggarap yang disetujui untuk mendiami lahan. Jadi tidak menghilangkan status kepemilikan lahan ahli waris Adam Malik," jelasnya.
Ahli waris Adam Malik menyesalkan penertiban ini, dan menduga Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta,telah menerima informasi yang tidak tepat mengenai status lahan tersebut.
"Jokowi dan Ahok mungkin tidak mereka tidak tahu tentang status lahan ini, karena mendapat informasi yang tidak jelas. Mereka kan hanya menerima berkas dan laporan dari bawahannya saja. Sementara kami memiliki bukti-bukti yang kuat," katanya. (Leman)
Tidak ada komentar: