Ketua Dewan Penasihat DPP Partai Hanura Dicegah ke LN

Bambang W Soeharto
JAKARTA, JO- Ketua Dewan Penasihat DPP Partai Hanura Bambang W Soeharto dicegah ke luar negeri, sesuai permintaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Informasi pencegahan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Jakarta melalui pesan singkat, Senin (16/12).

"Menginformasikan cegah baru atas nama Bambang Wirarmadji Soeharto, ketua Dewan Pengarah Bappilu Partai Hanura," tulis Denny.

Pencegahan Bambang W Soeharto berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK, Skep no: KEP-917/01/12/2013 tanggal 15 Desember 2013. Pencegahan berlaku selama 6 bulan.

Bambang yang juga menjabat salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro ini dicegah bersama empat orang lainnya yakniJaksa Pratama di Kejaksaan Negeri Praya (Kasi Pidsus) Apriyanto Kurniawan, Kepala Pengadilan Negeri Praya H Sumedi, Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya Anak Agung Putra Wiratjaya, dan Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya Dewi Santini.

Pencegahan ini terkait tertangkap tangannya Kepala Kejari Praya M Subri dan pengusaha Lusita Ani Razak di sebuah hotel di Senggigi. Lusita diketahui adalah Direktur PT Pantai Aan, perusahaan dimana Bambang W Suharto juga berada.

Pihak Bambang lah yang sebelumnya melaporkan Sugiharta alias Along atas tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. Along tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Praya. Jaksa menuntut Along tiga tahun penjara pada Kamis (28/11) lalu.

Lokasi tanah yang akan dibangun itu menjadi sumber sengketa. Sebab, sertifikat tersebut disebut dipalsukan Along yang disebut sebagai pemilik tanah. Konflik antara Along dan perusahaan Bambang W Soeharto terjadi karena Along dianggap mencaplok tanah dengan sertifikat palsu. (jo-1)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.