Malam Tahun Baru, Hiburan Dibatasi Hingga Pukul 03.00 WIB

Pesta kembang api di Ancol pada malam Tahun Baru.
JAKARTA,JO- Tempat-tempat hiburan malam dibatasi hanya hingga pukul 03.00 WIB pada saat perayaan Tahun Baru, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 127/2013 tentang Penyelenggaraan Acara Hiburan Menjelang dan Saat Tahun Baru 2014.

Jika tenpat hiburan melakukan pelanggaran, Pemprov DKI dalam hal ini, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) akan memberikaan sanksi mulai dari peringatan lisan dan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan atau penyegelan, hingga pencabutan ijin usaha.

"Ketentuan ini sudah berlangsung setiap tahun, dan jika melanggar akan diberikan sanksi tegas," kata Kepala Disparbud DKI Arie Budhiman di Jakarta, hari ini.

Untuk pengawasannya, Pemprov DKI Jakarta sudah membentk tim pengawas berjumlah 420 orang, yang terdiri dari 250 orang unsur Satpol PP, 10 orang Disparbud, 20 orang Dinas Pelayanan Pajak, 10 orang Dinas Sosial.

Kemudian 10 orang unsur Inspektorat, 10 orang unsur Kesbangpol, 10 orang Biro Hukum, 10 orang unsur Asisten Kesmas, 30 orang Polda Metro Jaya, dan 50 orang dari walikota masing-masing wilayah.

Untuk malam Tahun Baru, ada sebanyak 194 acara yang sudah terdaftar, dan tersebar di lima wilayah ibu kota. Di Jakarta Pusat sebanyak 82 acara di 52 titik, Jakarta Utara sebanyak 15 acara di 14 titik, Jakarta Barat ada 27 acara di 26 titik, di Jakarta Selatan ada 64 acara di 59 titik, dan di Jakarta Timur hanya ada 5 acara di 4 titik.

Di Kepulauan Seribu, akan menyelenggarakan hiburan di empat pulau. Yakni Pulau Pramuka (gambang kromong), Pulau Tidung (pagelaran musik dan seni tradisi), Pulau Untung Jawa (pagelaran musik dan seni tradisi), dan Pulau Bidadari dengan menggelar live music, gala dinner, dan pesta kembang api. (leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.